4 PMI Tertangkap Oleh Departemen Imigrasi Hong Kong Karena Membuka Klinik Gigi Gelap Di Sebuah Kamar Kos Mong Kok
Departemen Imigrasi Hong Kong pada tanggal 15 April 2021 melakukan operasi khusus penangkapan terhadap 4 PMI yang melakukan pelanggaran selama 1 tahun dengan menyewa sebuah kamar kos di Mong Kok untuk membuka klinik gigi.
Asisten Kepala Kantor Imigrasi Hong Kong, Stephen Lau Wing-kei (劉永基) menyatakan ke 4 pelaku berusia 31 tahun sampai 35 tahun, warganegara Indonesia dengan status sebagai pekerja rumah tangga asing di Hong Kong. 1 orang memberikan pelayanan kesehatan gigi, 2 orang sebagai karyawan magang dan 1 orang sebagai penyambut tamu.
Berdasarkan pengakuan para pelaku bahwa mereka tidak pernah mendapatkan pendidikan formal kedokteran gigi dan tidak memiliki ijin untuk menjalankan sebuah klinik gigi di Hong Kong. Mereka mempelajari ilmu gigi dan mendapatkan peralatan klinik gigi secara online. Salah satu pelaku telah bekerja di Hong Kong selama 10 tahun sebagai pekerja rumah tangga asing.
Ke 4 PMI membuka klinik gigi setiap hari minggu dan hari libur umum selama 1 tahun. Mereka memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada sesama PMI seperti membersihkan gigi, tambal gigi, pembetulan gigi dan pemasangan gawat gigi dengan harga berkisar HKD200 sampai dengan HKD2,000. Mereka mempromosikan pelayanan tersebut melalui berbagai sosmed.
Sumber: Immigration Department HK