Alur Masuk Ke Indonesia Bagi WNI Dari Luar Negeri Yang Berlaku Mulai 14 Oktober 2021
Satuan Tugas COVID-19 Indonesia mengumumkan persyaratan masuk ke Indonesia bagi WNI dari luar negeri berdasarkan Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021.
Sebelum ke Indonesia
- Memiliki surat hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
- Sebelum keberangkatan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (eHAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Bila sudah vaksin, tunjukan kartu vaksin.
- Bila belum vaksin, akan diberikan vaksinasi di Indonesia.
Saat tiba di Indonesia
- Karantina wajib 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah (gratis) untuk PMI, Pelajar atau Mahasiswa.
- Menjalani tes RT-PCR ulang.
Sumber: KJRI HK