Pemerintah Hong Kong hari ini (21 Desember 2020) mengeluarkan perintah wajib tes Covid-19 berdasarkan undang-undang peraturan Cap.599J untuk setiap penghuni atau orang yang pernah mengunjungi dan berada lebih dari 2 jam dalam gedung-gedung dibawah ini pada tanggal 25 November 2020 - 21 Desember 2020.
Untuk pelanggaran undang-udang peraturan Cap.599J (menolak perintah wajib tes Covid-19) akan dikenakan denda tilang sebesar HK$5,000 dan denda setelah persidangan sebesar HK$10,000.
Sumber: Gov HK