Ketentuan Masuk Ke Indonesia Bagi WNI Dari Hong Kong Yang Berlaku Mulai 25 Desember 2021
Dengan ditemukannya varian Omicron di beberapa Wilayah, Satgas Covid-19 Indonesia memberlakukan ketentuan masuk bagi WNI dari Hong Kong sebagai berikut:
- Memiliki surat hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 dari negara asal yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
- Sebelum keberangkatan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (eHAC) melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Menjalani karantina wajib 10 hari di tempat yang disediakan pemerintah untuk PMI, Pelajar/Mahasiswa (gratis).
- Bila sudah vaksin, tunjukan kartu vaksin. Bila belum vaksin, akan diberikan vaksinasi di Indonesia.
Sumber: KJRI Hong Kong, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 26 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19