Masa Karantina Di Hong Kong Untuk Pendatang Dari Negara Kategori A Diperpendek Menjadi 14 Hari Mulai Berlaku 5 Februari 2022
Berhubung masa inkubasi varian Omicron lebih pendek dibandingkan dengan varian-varian Covid-19 lainnya, maka pemerintah Hong Kong pada tanggal 27 Januari 2022 mengumumkan bahwa masa wajib karantina bagi pendatang dari negara-negara dalam kategori A termasuk Indonesia akan di perpendek dari 21 hari menjadi 14 hari. Kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 5 Februari 2022.
Berhubung varian Omicron sedang menyebar luas di seluruh dunia, maka saat ini semua negara telah dikategorikan oleh pemerintah Hong Kong sebagai kategori A. Pengunjung dari negara kategori A harus memenuhi semua persyaratan berikut untuk memasuki wilayah Hong Kong.
- Penduduk Hong Kong termasuk orang asing yang mempunyai ijin tinggal di Hong Kong seperti pemegang visa kerja atau visa pelajar yang masih berlaku.
- Dalam 21 hari sebelum pemberangkatan tidak pernah mengunjungi salah satu negara yang sedang dilarang oleh pemerintah Hong Kong untuk mendarat di wilayah Hong Kong.
- Menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 yang telah diakui oleh pemerintah setempat dan pemerintah Hong Kong.
- Bukti hasil negatif tes PCR dalam 48 jam sebelum pemberangkatan.
- Bukti reservasi untuk 21 hari (14 hari mulai tanggal 5 Februari 2022) pada salah satu hotel yang telah ditunjuk oleh pemerintah Hong Kong sebagai hotel wajib karantina.
Sumber: Gov HK