Masa Wajib Karantina Di Hong Kong Untuk Pendatang Yang Telah Divaksinasi Covid-19 Lengkap Hanya 7 Hari Dengan Beberapa Syarat. Kebijakan Tersebut Diperkirakan Berlaku Mulai 30 Juni 2021
Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam Cheng Yuet-ngor (林鄭月娥) pada sebuah konferensi pers hari ini menyatakan bahwa berdasarkan kesimpulan dari diskusi antara Komite Ilmiah Bersama dengan 4 pakar anti-epidemi pemerintah, bahwa Hong Kong pada saat ini mempunyai ruang untuk memperlonggar peraturan wajib karantina bagi pendatang yang telah menerima vaksinasi lengkap.
Untuk itu, Carrie Lam mengumumkan pelonggaran peraturan wajib karantina bagi pendatang yang telah menerima vaksinasi covid-19 lengkap dan datang dari daerah-daerah katergori Grup B (Resiko tinggi), Grup C (Resiko sedang) dan Grup D (Resiko rendah) yang dibagi menjadi 2 tahap.
Tahap pertama, penduduk Hong Kong yang kembali dari luar negeri
Penduduk Hong Kong yang telah divaksinasi Covid-19 lebih dari 14 hari dan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dapat melakukan tes antibodi di lokasi yang diakui oleh pemerintah Hong Kong. Hasil tes antibodi tersebut berlaku selama 3 bulan. Penduduk Hong Kong setelah kembali dari luar negeri dapat menunjukkan hasil tes tersebut di Bandara Internasional Hong Kong, kemudian menjalankan wajib karantina di salah satu hotel yang ditunjuk oleh pemerintah Hong Kong. Kebijakan tersebut diperkirakan mulai berlaku 30 Juni 2021 dan lokasi tes antibodi akan segera diumumkan oleh pihak pemerintah Hong Kong dalam beberapa hari ini.
Tahap kedua, pendatang warganegara asing
Pemerintah Hong Kong juga merencanakan pelonggaran wajib karantina menjadi 7 hari bagi pengunjung warganegara asing yang telah divaksinasi Covid-19 setelah 14 hari. Namun belum ada perincian lebih lanjut, namun pemerintah Hong Kong mentargetkan pelaksaan tahap kedua pada akhir bulan Juli 2021 atau bulan Agustus 2021.
Pendatang dari Indonesia tetap harus wajib karantina 21 hari
Pendatang dari Indonesia masih tergolong dalam Grup A2 (Resiko sangat tinggi) dan untuk sementara waktu masih harus menjalankan wajib karantina selama 21 hari meskipun telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap.
Sumber: Gov HK