Maskapai Penerbangan Cathay Pacific Dari Jakarta Dilarang Mendarat Di Hong Kong Selama 7 Hari Mulai 10 April 2022
Pemerintah Hong Kong pada tanggal 9 April 2022 mengumumkan untuk melarang maskapai penerbangan Cathay Pacific CX798 berangkat dari Jakarta, Indonesia untuk mendarat di wilayah Hong Kong selama 7 hari yaitu mulai tanggal 10 April 2022 sampai dengan 16 April 2022.
Pemerintah Hong Kong melakukan kebijakan tersebut karena terdapat 5 penumpang Cathay Pacific CX798 yang berangkat dari Jakarta, Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 setelah tiba di Hong Kong pada tanggal 8 April 2022 di Bandar Udara Internasional Hong Kong.
Sumber: Gov HK