Pemerintah Hong Kong hari ini (12 Juni 2021) mengumumkan akan melarang maskapai penerbangan Cathay Pacific yang berangkat dari Jakarta untuk mendarat di wilayah Hong Kong selama 14 hari yaitu mulai tanggal 12 Juni 2021 sampai dengan 25 Juni 2021.
Hong Kong hari ini terdapat sebanyak 3 pekerja rumah tangga asing dari Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 sewaktu mereka tiba di bandara Internasional Hong Kong dengan penerbangan Cathay Pacific CX798 jurusan Jakarta ke Hong Kong. 2 di antaranya dinyatakan positif varian mutasi baru Covid-19 "L452R"
Sumber: Gov HK
Berita terkait: