23 PMI Dalam 1 Pesawat Positif. Maskapai Penerbangan Cathay Pacific Dari Jakarta Dilarang Mendarat Di Hong Kong Selama 14 Hari Mulai Tanggal 3 Maret 2022
Pemerintah Hong Kong hari ini (2 Maret 2022) mengumumkan untuk melarang maskapai penerbangan Cathay Pacific CX796 yang berangkat dari Jakarta untuk mendarat di wilayah Hong Kong selama 14 hari yaitu mulai tanggal 3 Maret 2022 sampai dengan 16 Maret 2022.
Pemerintah Hong Kong melakukan kebijakan tersebut karena terdapat 23 Pekerja Migran Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 yang tiba di Hong Kong pada tanggal 1 Maret 2022 dengan penerbangan Cathay Pacific CX796.
Sumber: Gov HK