Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Dari Jakarta Dilarang Mendarat Di Hong Kong Selama 14 Hari Mulai Tanggal 8 Maret 2022
Pemerintah Hong Kong hari ini (7 Maret 2022) mengumumkan untuk melarang maskapai penerbangan Garuda Indonesia GA876 yang berangkat dari Jakarta untuk mendarat di wilayah Hong Kong selama 14 hari yaitu mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022.
Pemerintah Hong Kong melakukan kebijakan tersebut karena terdapat 24 wanita dan 1 pria yang dinyatakan positif Covid-19 yang tiba di Hong Kong pada tanggal 6 Maret 2022 dengan penerbangan Garuda Indonesia GA876.
Sumber: Gov HK