Maskapai Penerbangan Cathay Pacific Dari Jakarta Dilarang Untuk Mendarat Di Hong Kong Selama 14 Hari Mulai Tanggal 14 Februari 2022
Pemerintah Hong Kong hari ini (14 Februari 2022) mengumumkan untuk melarang maskapai penerbangan Cathay Pacific CX796 yang berangkat dari Jakarta untuk mendarat di wilayah Hong Kong selama 14 hari yaitu mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022.
Pemerintah Hong Kong melakukan kebijakan tersebut disebabkan karena hari ini terdapat 19 kasus impor yang semua datang dari Jakarta, Indonesia dari penerbangan Cathay Pacific CX796.
Sumber: Gov HK