Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Dari Jakarta Kembali Dilarang Untuk Mendarat Di Hong Kong Mulai Tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021

Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Dari Jakarta Kembali Dilarang Untuk Mendarat Di Hong Kong Mulai Tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021 Foto: Wikipedia

Pemerintah Hong Kong hari ini (22 Juni 2021) mengumumkan melarang kembali maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang berangkat dari Jakarta untuk mendarat di wilayah Hong Kong selama 14 hari yaitu mulai tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.

Hong Kong hari ini terdapat sebanyak 6 pekerja rumah tangga asing dari Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19 sewaktu mereka tiba di bandara Internasional Hong Kong dengan penerbangan Garuda Indonesia GA876 jurusan Jakarta ke Hong Kong. Diantaranya terdapat 4 pekerja rumah tangga asing yang membawa varian mutasi baru Covid-19 "L452R".  Maka pemerintah Hong Kong segera memutuskan untuk melakukan kebijakan tersebut.

Sumber: Gov HK 

Sebuah Kelompok Memperalat PRT Asing Di Hong Kong ...
6 Kasus Impor Hari Ini Dari Indonesia Dan 4 Dianta...