Pemerintah Hong Kong Kembali Menegaskan Tidak Akan Membiarkan Majikan Memecat PRT Asing Mereka Dengan Alasan Terinfeksi Virus Covid-19
Pemerintah Hong Kong pada tanggal 5 Maret 2022 kembali menegaskan tidak akan membiarkan para majikan melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cap. 57 "Employment Ordinance" dengan memecat pekerja rumah tangga asing mereka dengan alasan pekerja rumah tangga asing tersebut terinfeksi Virus Covid-19. Pemerintah juga mengingatkan kepada para majikan jika mereka memperlakukan pekerja rumah tangga asing mereka secara buruk ketika pekerja rumah tangga asing tersebut sedang sakit, maka hal tersebut juga kemungkinan telah melanggar Undang-Undang Cap. 487 "Disability Discrimination Ordinance".
Juru bicara pemerintah Hong Kong juga menyatakan telah bekerja sama dengan Konsulat Jenderal asal negara pekerja rumah tangga asing yang dipecat agar mereka mendapat tempat tinggal sementara yang sesuai.
Pemerintah Hong Kong juga mengucapkan terima kasih kepada semua pekerja asing di Hong Kong dan sangat menghargai kontribusi mereka terhadap keluarga dan ekonomi Hong Kong serta merasa simpati kepada semua pekerja rumah tangga asing yang tidak dapat bertemu keluarga mereka selama masa pandemi ini. Pemerintah Hong Kong akan tetap berusaha melindungi hak dan tunjangan para pekerja rumah tangga asing di Hong Kong agak Hong Kong tetap menjadi tempat bekerja yang menarik bagi mereka.
Pemerintah Hong Kong juga mengucapkan terima kasih kepada para majikan dan para pekerja rumah tangga asing yang tetap mengikuti himbauan pemerintah untuk tetap berdiam di rumah ketika hari libur dan memperbolehkan pekerja rumah tangga asing mereka tetap berdiam di rumah.
Sumber: Gov HK