Pemerintah Hong Kong malam ini 23 Juni 2021 mengumumkan bahwa semua penerbangan dari Indonesia akan dilarang untuk mendarat di wilayah Hong Kong berlaku mulai tanggal 25 Juni 2021 pukul 00.00.
Setiap orang yang pernah berada di wilayah Indonesia lebih dari 2 jam dilarang untuk naik penerbangan dengan tujuan Hong Kong demi mencegah penumpang dari wilayah Indonesia untuk datang ke Hong Kong dengan cara transit melalui negara lain.
Sumber: Gov HK
Berita terkait: