Pemerintah Hong Kong Mencabut Pengecualian Peraturan Jarak Sosial Untuk Tempat Ibadah Mulai Berlaku 2 Desember 2020
Pemerintah Hong Kong pada tanggal 1 Desember 2020 mengumumkan akan mencabut pengecualian peraturan jarak sosial untuk tempat ibadah dan tur lokal. Peraturan tersebut berlaku mulai 2 Desember 2020 selama dua minggu.
Peraturan tersebut berarti tempat ibadah dan tur lokal harus mengikuti peraturan jarak sosial yang tidak memperbolehkan lebih dari 2 orang berkumpul di tempat umum.
Berdasarkan undang-undang peraturan "Prevention and Control of Disease (Prohibition on Group Gathering) (Cap.599G)", pemilik, penyelenggara atau operator aktifitas tersebut yang melanggar peraturan ini akan dikenakan denda sebesar HK$25.000 dan penjara selama 6 bulan. Bagi setiap yang mengikuti acara tersebut akan dikenakan denda sebesar HK$2.000. Pemerintah Hong Kong berencana untuk menaikkan jumlah denda dari HK$2.000 menjadi HK$10.000 dan sedang menunggu konfirmasi dari pihak Departemen Kehakiman.
Sumber: Gov HK