Pemerintah Hong Kong Tidak Mengakui Paspor BNO Untuk Penduduk Hong Kong Mulai Hari Ini (31 Januari 2021) & Kebijakan Pemerintah RI Terhadap Paspor BNO
Aplikasi visa spesial yang direncanakan oleh pemerintah Inggris sejak bulan Juli 2020 untuk mempermudah penduduk Hong Kong yang sedang atau pernah memegang paspor BNO (British National "Overseas" Passport) telah dimulai hari ini (31 Januari 2021). Sebagai balasannya pemerintah Daratan China pada tahap pertama mengumumkan bahwa tidak lagi mengakui paspor BNO untuk penduduk Hong Kong sebagai dokumen identitas dan perjalanan yang sah. Pemerintah Hong Kong juga mengumumkan mengikuti kebijakan tersebut dan mulai berlaku hari ini.
Dampak dari kebijakan pemerintah Daratan China dan Hong Kong
- Penduduk Hong Kong hanya bisa menggunakan HKID atau paspor Hong Kong SAR untuk keluar masuk Hong Kong, paspor BNO tidak lagi berlaku sebagai dokumen untuk keluar masuk Hong Kong.
- BNO tidak lagi sebagai salah satu identitas bagi penduduk Hong Kong yang diakui oleh Daratan China dan Hong Kong.
- Semua maskapai penerbangan diwajibkan untuk meminta setiap penduduk Hong Kong menunjukkan HKID atau paspor Hong Kong SAR sewaktu melakukan check-in pada setiap penerbangan yang bertujuan ke Hong Kong.
- Untuk setiap penduduk Hong Kong yang status kewarganegaraan bukan "Chinese" dan hanya memiliki paspor BNO, mereka dapat mengurus dokumen Hong Kong Certificate of Identity (CI) di Kantor Imigrasi Hong Kong sebagai dokumen yang sah untuk bepergian keluar negeri.
Tanggapan dari sektor pariwisata
Tanggapan dari perusahaan maskapai penerbangan di Hong Kong:
- Cathay Pacific – Setiap penumpang penduduk Hong Kong harus menggunakan HKID atau paspor Hong Kong SAR sebagai pengenal identitas sewaktu check-in.
- Hong Kong Airlines – Penduduk Hong Kong yang hendak kembali ke Hong Kong dapat menggunakan HKID sewaktu check-in.
- United Airlines – Sementara masih menerima BNO sebagai dokumen identitas penduduk Hong Kong untuk proses check-in dan sedang menunggu kebijakan selanjutnya dari perusahaan.
- Japan Airlines – Akan mengikuti kebijakan bandar udara dari negara keberangkatan. Penduduk Hong Kong dapat menggunakan HKID untuk memasuki wilayah Hong Kong.
- EVA Air – Penduduk Hong Kong yang mempunyai ijin / hak memasuki wilayah Hong Kong akan diperbolehkan naik pesawat.
Penasihat Kehormatan dari Travel Industry Council of Hong Kong, Michael Wu (胡兆英) mengatakan para agen travel di Hong Kong mengharuskan pendaftaran paket tur dari penduduk Hong Kong diharuskan menggunakan dokumen identitas yang sah yaitu HKID atau paspor Hong Kong SAR.
Beberapa konsultan imigrasi menyarankan para pemegang paspor BNO untuk mengurus paspor Hong Kong SAR selagi masih diperbolehkan memegang 2 paspor tersebut sekaligus karena tidak ada yang mengetahui tahap berikut kebijakan pemerintah Daratan China dan Hong Kong terhadap paspor BNO bagi penduduk Hong Kong akan seperti apa.
Kebijakan pemerintah Indonesia terhadap paspor BNO penduduk Hong Kong
Berdasarkan peraturan Imigrasi Indonesia, mulai tanggal 3 Agustus 2018 pemerintah Indonesia tidak lagi memberikan bebas visa kepada semua pemegang paspor BNO. Oleh karena itu penduduk Hong Kong yang hendak menggunakan paspor BNO memasuki wilayah Indonesia diharuskan melakukan permohonan visa terlebih dahulu di KJRI Hong Kong dan proses aplikasi tersebut membutuhkan waktu sekitar 5 hari.
Sumber: Gov HK, Gov UK, beberapa media utama HK
Berita terkait: