Penduduk Hong Kong Yang Non-Chinese Akan Kehilangan Status Penduduk Permanen Jika Tidak Berada Di Hong Kong Selama 36 Bulan Berturut-turut

Penduduk Hong Kong Yang Non-Chinese Akan Kehilangan Status Penduduk Permanen Jika Tidak Berada Di Hong Kong Selama 36 Bulan Berturut-turut Foto: Unsplash

Pandemi Covid-19 telah berlangsung hampir 2 tahun dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir.  Hal tersebut menimbulkan kecemasan bagi penduduk permanen Hong Kong yang bukan kewarganegaraan Chinese dan saat ini berada di luar negeri dan dengan berbagai alasan tidak dapat kembali ke Hong Kong.

Berdasarkan Undang-undang Immigration Ordinance Cap. 115 paragrah 7(a) bahwa penduduk Hong Kong dengan status permanen yang bukan kewarganegaraan Chinese, apabila mereka tidak berada atau tinggal di Hong Kong selama 36 bulan berturut-turut maka mereka akan kehilangan status penduduk permanen Hong Kong.


Penduduk yang kehilangan status penduduk permanen tetap bisa tinggal di Hong Kong

Berdasarkan penjelasan dari Sekretaris Keamanan Hong Kong (Secretary for Security), Chris Tang Ping-keung (鄧炳強) bahwa meskipun penduduk Hong Kong tersebut kehilangan status penduduk permanen, mereka masih diperbolehkan bebas keluar masuk wilayah Hong Kong, tinggal dan bekerja di Hong Kong, namun mereka harus tinggal di Hong Kong selama 7 tahun untuk mendapatkan kembali status penduduk permanen tersebut.


Direktur Imigrasi mempunyai kuasa untuk mempertahankan status penduduk permanen seseorang dengan beberapa pertimbangan

Departemen Imigrasi Hong Kong tidak mempunyai wewenang untuk mempertahankan status penduduk permanen seorang penduduk non-Chinese yang telah berturut-turut 36 bulan tidak berada di Hong Kong apabila hanya dengan alasan keadaan khusus atau tidak terduga seperti pandemi Covid-19.

Namun demikian, berdasarkan Undang-undang Immigration Ordinance section 2(6), Direktur Imigrasi diberikan kuasa untuk menentukan apakah penduduk tersebut sudah tidak menetap di Hong Kong atau hanya sementara waktu tidak berada di Hong Kong berdasarkan unsur-unsur di bawah ini:

  • Alasan, jangka waktu dan seberapa sering tidak berada di Hong Kong (the reason, duration and frequency of any absence from Hong Kong).
  • Apakah mempunyai tempat tinggal yang tetap di Hong Kong (whether he/she has habitual residence in Hong Kong).
  • Seorang karyawan di sebuah perusahaan yang berbasis di Hong Kong (employment by a Hong Kong based company).
  • Dimanakah lokasi anggota keluarga utama penduduk tersebut: suami/istri dan anak (the whereabouts of the principal members of his/her family: spouse and minor children).


Apa yang dimaksud penduduk permanen Hong Kong yang non-Chinese?

Penduduk permanen Hong Kong non-Chinese adalah penduduk Hong Kong yang telah menetap di Hong Kong lebih dari 7 tahun dan mempunyai salah satu kriteria seperti:

  • Lahir di dalam wilayah China termasuk Hong Kong dan Macau tetapi kedua orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan Chinese
  • Memiliki kewarganegaraan negara lain

Untuk memiliki kewarganegaraan Chinese, penduduk yang menetap di dalam wilayah China termasuk Hong Kong dan Macau atau mempunyai saudara dekat dengan kewarganegaraan Chinese atau dengan alasan-alasan lain yang tepat dapat mengajukan permohonan kepada Departemen Imigrasi Hong Kong untuk mendapatkan kewarganegaraan Chinese.  Setelah permohonan kewarganegaraanya di terima, penduduk tersebut harus melepaskan kewarganegaraan lamanya.


Sumber: Gov HK 

1 Kasus Positif Covid-19 Di Hong Kong Pada Hari In...
Peringatan Cuaca Sangat Panas Untuk Hari Ini Di Ho...