Peringatan bagi para pekerja rumah tangga asing di Hong Kong yang belum melakukan wajib tes Covid-19 yang diinstruksikan oleh pemerintah Hong Kong yang telah di mulai pada tanggal 1 Mei 2021 dengan batas waktu terakhir melakukan tes tersebut pada tanggal 9 Mei 2021.
Barang siapa melanggar undang-undang peraturan Prevention and Control of Disease (Compulsory Testing for Certain Persons) Regulation (Cap. 599J) akan dikenakan denda sebesar HK$25,000 dan penjara selama 6 bulan.
Sumber: Gov HK