PRT Indonesia & Filipina Yang Mempunyai Visa Kerja Dan Telah Menerima Vaksinasi Covid-19 Lengkap Di Hong Kong Diperbolehkan Masuk Kembali Ke Hong Kong Berlaku Mulai 9 Agustus 2021
Departemen Tenaga Kerja Hong Kong hari ini 6 Agustus 2021 mengingatkan bahwa pekerja rumah tangga asing dari Indonesia dan Filipina diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Hong Kong berlaku mulai 9 Agustus 2021 dengan persyaratan seperti berikut:
- Mempunyai visa kerja Hong Kong / HKID yang masih berlaku.
- Sebelumnya telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap di Hong Kong.
- Membawa hasil tes Covid-19 (PCR) 72 jam sebelum jam terbang untuk penerbangan yang menuju ke Hong Kong.
- Bukti reservasi salah satu hotel di Hong Kong untuk karantina 21 hari yang telah ditunjuk oleh pemerintah Hong Kong.
Untuk pekerja rumah tangga yang menerima vaksinasi Covid-19 di Indonesia atau Filipina, pemerintah Hong Kong dan Konsulat Jenderal Indonesia dan Filipina masih melakukan diskusi untuk pengaturan lebih lanjut.
Sumber: Gov HK