Tahukah Anda? Ada Beberapa Jenis Pembeli Properti Di Hong Kong Yang Dikenakan Pajak 15%
Harga rumah di Hong Kong adalah tertinggi di dunia, bahkan telah mencapai level yang tidak masuk akal. Namun demikian pasar properti di Hong Kong masih sangat aktif dan banyak penduduk lokal atau penduduk asing yang mencari keuntungan yang besar dari jual beli properti. Hal tersebut membuat harga rumah di Hong Kong terus menerus melonjak.
Pemerintah Hong Kong tidak dapat membatasi harga rumah, karena hal tersebut akan merusak nama baik Hong Kong sebagai salah satu tempat dengan ekonomi paling bebas di dunia. Oleh sebab itu, pemerintah Hong Kong mengeluarkan berbagai kebijakan demi membatasi aktivitas jual beli rumah yang menyebabkan harga rumah di Hong Kong menjadi terlalu tinggi.
Salah satunya adalah mewajibkan beberapa jenis pembeli yang membeli rumah di Hong Kong untuk membayar Pajak pembeli (Buyer Stamp Duty, BSD) 印花稅 (yan3 fa1 seui3) sebesar 15% dari harga rumah yang mulai berlaku pada tanggal 5 November 2016. Jenis pembeli properti tersebut adalah:
- Orang asing atau penduduk non-permanen Hong Kong.
- Pembeli yang sudah memiliki rumah di Hong Kong.
- Pembeli yang sekaligus membeli lebih dari 1 rumah.
- Membeli rumah dengan nama perusahaan.
Selain itu pemerintah juga memiliki sebuah Pajak spesial (Special Stamp Duty, SSD) 額外印花稅 (ngaak6 ngoi6 yan3 fa1 seui3) untuk menghindari aktivitas beli kemudian jual kembali rumah dalam jangka waktu yang pendek.
- Pajak 20% jika menjual rumah tersebut dalam 6 bulan setelah pembelian.
- Pajak 15% jika menjual rumah tersebut 6-12 bulan setelah pembelian.
- Pajak 10% jika menjual rumah tersebut 12-36 bulan setelah pembelian.