Tahukah Anda? Ditraktir Makan Perusahaan Lain Dan Bawa Sisa Makanan Pulang Bisa Dianggap Korupsi
Hong Kong termasuk salah satu kota dengan penanganan korupsi terbaik di dunia dan mempunyai badan pemberantas korupsi yang kuat yaitu Independent Commission Against Corruption (ICAC). Di Hong Kong sebenarnya banyak orang secara tidak sadar telah melanggar Undang-undang Pencegahan Penyuapan Hong Kong (The Prevention of Bribery Ordinance).
Salah satu contohnya adalah jika kita bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan dan kita diundang makan oleh perusahaan lain yang berhubungan dengan proyek dimana perusahaan tempat kita bekerja sedang kerjakan. Ketika kita membawa sisa makanan atau minuman pulang, maka ini bisa dianggap menerima suap.
Menerima undangan makan dari perusahaan lain sebenarnya tidak melanggar peraturan, tetapi jika kita membawa pulang sisa makanan atau minuman, maka kita sebenarnya telah dianggap melanggar Undang-undang Pencegahan Penyuapan Hong Kong. Terkecuali perusahaan mempunyai pedoman bahwa mengizinkan karyawan mereka untuk menerima hadiah dengan batas nilai tertentu, maka menerima sebutir permen saja dapat dianggap korupsi dan pemilik perusahaan berhak melaporkan karyawannya kepada ICAC.