Tahukah Anda? Hong Kong Tidak Memiliki Pajak Atas Penjualan Barang Atau Jasa
Sebagian besar negara / kota di dunia memiliki Value-added Tax (VAT), Good and Services Tax (GST) atau di Indonesia Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Namun demikian, terdapat beberapa negara atau kota yang salah sekali tidak memiliki PPN dan salah satunya adalah kota Hong Kong.
Tidak pernah memiliki PPN di Hong Kong
Sejak awal masa penjajahan Britania Raya pada tahun 1841 sampai saat ini tidak pernah memiliki VAT/GST/PPN 銷售稅 (siu1 sau6 seui3), maka Hong Kong sebelumnya dikenal sebagai surga belanja bagi para wisatawan. Selain harganya lebih murah karena konsumen tidak perlu membayar pajak, tetapi juga segala jenis produk yang bermerek mudah sekali didapatkan di Hong Kong dibandingkan dengan kota atau negara lainnya. Namun biaya mengelola sebuah toko terus mengalami kenaikan sejak tahun 2010an, maka para penjual juga kemudian harus menaikan harga barang yang mereka jual untuk mempertahankan usaha mereka.
Pemerintah beberapa kali merencanakan menerapkan PPN sejak masa penjajahan Britania Raya namun selalu dibatalkan
Pemerintah Hong Kong sejak masa penjajahan Britania Raya telah beberapa kali merencanakan untuk menerapkan PPN di Hong Kong, namun pada akhirnya selalu dibatalkan. Pada bulan Juli 2006 Sekretaris Keuangan Hong Kong (Financial Secretary) 財政司司長 (choi4 jing3 si1 si1 cheung4) pada waktu itu yaitu Henry Tang Ying-yen 唐英年mengumumkan mulai mempelajari penerapan PPN di Hong Kong. Pajak tersebut akan memberikan pemasukan tambahan untuk pemerintah Hong Kong sebanyak HK$30,000,000,000. Henry Tang juga menjanjikan pemasukan tersebut akan digunakan untuk membantu penduduk kelas bawah dan sebagian untuk subsidi tarif air dan pajak properti. Selain itu ia juga menjanjikan keuntungan 5 tahun pertama dari PPN akan dikembalikan kepada penduduk Hong Kong dengan berbagai cara.
Namun demikian, perencanaan tersebut mendapat tantangan dari hampir semua pihak, termasuk penduduk kelas bawah, para pengusaha dan para politikus dari semua partai, maka pada akhirnya perencanaan tersebut dibatalkan pada tanggal 5 Desember 2006.
Pada tanggal 2 Maret 2020 Sekretaris Keuangan Hong Kong, Paul Chan Mo-po 陳茂波 pada sebuah wawancara dengan sebuah media dari Amerika Serikat menyatakan bahwa tidak melepaskan adanya kemungkinan untuk menjalankan PPN di kemudian hari. Beliau menjanjikan akan membuka diskusi dengan masyarakat Hong Kong jika mulai ada perencanaan dalam hal tersebut.