Tahukah Anda? Membawa Beras Lebih Dari 15KG Keluar Masuk Hong Kong Bisa Dijatuhkan Pidana Penjara
Beras bukan merupakan barang yang langka atau yang akan merusak lingkungan jika kita konsumsi dalam jumlah yang banyak. Namun demikian, di Hong Kong jika membawa beras keluar masuk wilayah Hong Kong, orang yang membawa beras tersebut akan dikenakan sanksi denda dan penjara.
Berdasarkan Undang-Undang Reserved Commodities (Control of Imports, Exports and Reserve Stocks) Cap 296A, beras merupakan satu-satunya barang cadangan di Hong Kong, baik beras yang telah dikelola atau belum dikelola. Barang siapa yang ingin membawa keluar atau membawa masuk beras, maka ia harus meminta izin khusus dari Direktur Jenderal Perdagangan dan Industri Hong Kong (Director-General of Trade and Industry) 工業貿易署署長 [gung1 yip6 mau6 yik6 chyu5 chyu5 jeung2]. Jika melanggar peraturan tersebut maka akan dikenakan sanksi yaitu denda paling tinggi HK$50,000 dan penjara paling lama 1 tahun.
Namun ada pengecualian yaitu diperbolehkan untuk membawa keluar atau masuk beras dengan berat kurang dari 15kg dengan tujuan untuk dikonsumsi secara pribadi atau sebagai hadiah untuk orang lain.