Tahukah Anda? Paspor Hong Kong Ada Sejak Tahun 1997 Dan Bebas Visa Masuk 168 Negara
Hong Kong mulai benar-benar mempunyai paspor sendiri sebenarnya belum lama yaitu sejak mulai diterbitkannya Hong Kong Special Administrative Region (HKSAR) passport 香港特別行政區護照 (heung1 gong2 dak6 bit6 hang4 jing3 keui1 wu6 jiu3) pada tanggal 1 Juli 1997, persis pada hari pemerintah Britania Raya menyerahkan kembali kedaulatan Hong Kong kepada pemerintah China. Masa berlaku setiap paspor Hong Kong SAR adalah 10 tahun.
Persyaratan untuk mengajukan permohonan paspor Hong Kong SAR
Terdapat 3 persyaratan untuk dapat pengajuan permohonan paspor Hong Kong SAR yaitu:
- Telah diakui sebagai warga negara China oleh Departemen Imigrasi Hong Kong
- Telah diakui sebagai penduduk tetap Hong Kong (Hong Kong Permanent Resident)
- Memiliki Kartu Penduduk Tetap Hong Kong (Hong Kong Permanent Identity Card)
Negara yang membebaskan VISA kunjungan untuk paspor Hong Kong SAR
Sampai dengan tahun 2021 telah terdapat total 168 negara yang memberikan pemegang paspor Hong Kong SAR untuk bebas visa kunjungan untuk masuk ke negara mereka. Di antaranya terdapat Kanada (6 bulan), negara-negara Uni Eropa (90 hari), Jepang (90 hari), Korea Selatan (90 hari), Singapura (90 hari) dan lain sebagainya.
Indonesia juga memberikan bebas visa kunjungan 30 hari kepada pemegang paspor Hong Kong SAR mulai berlaku sejak tanggal 5 Maret 1999.
Dokumen-dokumen penduduk Hong Kong untuk keluar negeri sebelum tahun 1997
Sebelum adanya paspor Hong Kong SAR, terdapat 2 jenis dokumen perjalanan untuk penduduk Hong Kong.
British National (Overseas) Passport 英國國民(海外)護照
Paspor tersebut adalah paspor dari pemerintah Britania Raya untuk penduduk negara atau kota yang di jajah oleh negara Britania Raya. Paspor tersebut mulai diterbitkan di Hong Kong pada tanggal 1 Juli 1987. Namun pemegang paspor tersebut tidak berarti mempunyai hak untuk menetap di negara Britania Raya secara otomatis. Persyaratan untuk mendapatkan paspor tersebut adalah pemegang paspor tersebut adalah seorang penduduk tetap Hong Kong dan lahir di Hong Kong sebelum tanggal 1 Juli 1997.
Sebelum tanggal 1 Juli 1997, Departemen Imigrasi Hong Kong yang mempunyai tanggung jawab untuk menertibkan paspor tersebut. Setelah itu penerbitan paspor tersebut diserahkan kepada Konsul Jenderal Britania Raya di Hong Kong.
Hong Kong Certificate of Identity (CI) 香港身份證明書
Sebelum 1 Juli 1997, penduduk tetap Hong Kong yang bukan lahir di Hong Kong jika mereka ingin bepergian ke luar negeri mereka hanya mempunya 1 pilihan yaitu mengajukan permohonan aplikasi kepada pemerintah Hong Kong untuk dokumen Hong Kong Certificate of Identity dengan masa berlaku 10 tahun.
Hong Kong Certificate of Identity tidak diakui sebagai paspor oleh pemerintah Hong Kong dan luar negeri, melain dokumen ini menyatakan pemegang dokumen tersebut adalah seorang penduduk tetap Hong Kong dan mempunyai hak untuk masuk kembali ke Hong Kong.
Negara yang memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang dokumen tersebut hanya lah Korea Selatan (30 hari), Palau (berdasarkan kebijakan petugas imigrasi setempat), Antillen Belanda/Aruba (14 hari), Kepulauan Mariana Utara (1 bulan) dan Singapura (30 hari).
Departemen Imigrasi mulai bulan Juli 1997 tidak lagi menerbitkan dokumen tersebut
Dokumen identitas untuk bepergian khusus untuk penduduk Hong Kong yang belum permanen dan tidak memiliki paspor
Departemen imigrasi Hong Kong juga mempunya sebuah dokumen identitas khusus untuk penduduk Hong Kong yang belum permanen dan tidak dapat memiliki paspor luar negeri yaitu Document of Identity for VISA Purpose (DI) 簽證身份書. Dokumen identitas tersebut mulai diterbitkan sejak tanggal 15 November 1979 dan setelah tanggal 1 Juli 1997 nama dokumen tersebut menjadi Hong Kong Special Administrative Region, People's Republic of China Document of Identity for Visa Purposes 中華人民共和國香港特別行政區簽證身份書.