Tahukah Anda? Penduduk Permanen Hong Kong Etnis Chinese Memiliki Kartu Khusus Masuk Daratan China
Berbeda dengan penduduk permanen Hong Kong yang berwarganegara asing yang masih memerlukan visa atau mengurus izin masuk ke wilayah Daratan China, penduduk permanen Hong Kong dengan etnis Chinese berhak memiliki sebuah kartu identitas bernama Mainland Travel Permit for Hong Kong and Macao Residents 港澳居民來往內地通行證 (gong2 ou3 geui1 man4 loi4 wong5 noi6 dei6 tung1 hang4 jing3) atau dijuluki sebagai Home Return Permit yang memperbolehkan pemegang kartu tersebut bebas keluar masuk di wilayah Daratan China.
Sejarah kartu Mainland Travel Permit for Hong Kong and Macao Residents
Pada bulan Agustus 1951, pemerintah China mulai menutup perbatasan di Shenzhen dan tidak lagi memperbolehkan penduduk Daratan China, Hong Kong dan Macau untuk bebas saling mengunjungi. Sejak itu penduduk Hong Kong dan Macau harus mengurus izin untuk memasuki wilaya Daratan China yang hanya digunakan untuk 1 kali.
Untuk mempermudah penduduk Hong Kong dan Macau masuk wilayah Daratan China, pemerintah China pada tahun 1956 mengeluarkan surat izin bernama 港澳居民來往內地通行證 (gong2 ou3 geui1 man4 loi4 noi6 dei6 tung1 hang4 jing3) yang mempunyai masa berlaku selama 3 bulan. Pada bulan Desember 1979 surat izin tersebut berganti nama menjadi Home-visiting Certificate 回鄉證 (wui4 heung1 jing3)
Pada bulan Desember 1981, pemerintah China memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku Home-visiting certificate untuk orang dewasa dari 3 tahun menjadi 10 tahun dan yang di bawah usia 18 tahun menjadi 5 tahun.
Pada tanggal 15 Januari 1999 Home-visiting Certificate yang pada mulanya berbentuk buku kecil seperti paspor diganti menjadi bentuk kartu. Nama kartu tersebut menjadi Mainland Travel Permit for Hong Kong and Macau Residents, tetapi sampai saat ini penduduk Hong Kong dan Macau masih menyebut kartu tersebut sebagai 回鄉證 (wui4 heung1 jing3).
Syarat untuk mendapatkan Mainland Travel Permit for Hong Kong and Macao Residents
Salah satu persyaratan untuk mendapat kartu tersebut adalah sebagai berikut:
- Penduduk tetap Hong Kong atau Macau yang lahir di Hong Kong atau Macau dan memiliki darah Chinese
- Penduduk Daratan China yang diizinkan untuk menetap di Hong Kong atau Macau.
- Warganegara Chinese yang lahir di luar dari Hong Kong atau Macau dan telah diakui sebagai penduduk tetap Hong Kong atau Macau.
- Penduduk tetap Hong Kong atau Macau dengan warganegara asing atau tidak memiliki kewarganegaraan dan telah pindah atau mendapatkan kewarganegaraan Chinese.
- Penduduk tetap Macau yang mempunyai darah Chinese dan Portugis namun belum memilih kewarganegaraan.