Tahukah Anda? Turis Dapat Membawa Minuman Beralkohol Tanpa Batas Masuk Hong Kong Dengan 1 Syarat
Hong Kong adalah sebuah Pelabuhan Bebas (Free Economic Zone) 自由港 [ji6 yau4 gong2] dan dapat dikatakan semua barang impor dari Daratan China, Makau, Taiwan atau negara-negara lainnya tidak dikenakan pajak masuk atau keluar. Namun ada 4 jenis produk yang harus dikenakan pajak ketika masuk ke Hong Kong yaitu Tembakau, Minyak Hidrokarbon, Metanol dan minuman yang mengandung alkohol.
Pemerintah ingin Hong Kong menjadi sebuah wilayah dengan pasar minuman beralkohol terbesar di dunia, maka pada tanggal 1 Agustus 2010 mengubah peraturan dalam membawa atau impor minuman beralkohol dari luar masuk ke Hong Kong. Pendatang berusia 18 tahun ke atas diperbolehkan untuk membawa minuman beralkohol tanpa batas jika minuman tersebut mengandung alkohol kurang dari 30%. Jika minuman tersebut mengandung kadar alkohol lebih dari 30% maka pendatang tersebut hanya diperbolehkan membawa masuk 1 liter.
Pelonggaran tersebut juga berlaku bagi penduduk Hong Kong yang telah meninggalkan Hong Kong lebih dari 24 jam.