Pihak Kepolisian Hong Kong Menangkap 2 Wanita Indonesia Yang Dicurigai Menyelundupkan Narkoba Di Sebuah Gedung Tsim Sha Tsui

Pihak Kepolisian Hong Kong pada tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 memeriksa seorang wanita berusia 36 tahun warganegara Indonesia di dalam Mirador Mansion, 54-64 Nathan Road, Tsim Sha Tsui.  Pihak Kepolisian kemudian memeriksa juga sebuah tempat penginapan dalam gedung tersebut yang merupakan tempat tinggal wanita ini dan menemukan metamfetamin sebanyak 1064 g dan kokain sebanyak 1661 g serta uang kontan yang dicurigai adalah hasil keuntungan dari transaksi narkoba.

Baca selengkapnya
  1655 Hits