Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada tanggal 30 Mei 2020 menyatakan menghapus Undang-udang Perlakuan Khusus untuk Hong Kong serta memberi sanksi tehadap Hong Kong. Salah satunya adalah sanksi terhadap para pejabat Hong Kong yang ikut serta dalam proses Undang-undang Keamanan dengan membekukan aset mereka di Amerika Serikat. Jika dilaksanakan, besarkah dampak terhadap penjabat pemerintah Hong Kong?