Pemerintah Hong Kong pada tanggal 4 Desember 2020 mengumumkan kenaikan jumlah denda yang akan berlaku mulai 11 Desember 2020 untuk para pelanggar undang-undang peraturan jarak sosial (Cap.599G), tidak mengenakan masker di tempat umum termasuk kendaraan umum, dalam dan luar ruangan (Cap.599I) dan menolak perintah wajib tes Covid-19 (Cap.599J).