2 PMI Yang Tertangkap Pada Bulan April 2021 Karena Membuka Klinik Gigi Ilegal Di Mong Kok Dikenakan Sanksi Pidana Penjara
Pengadilan Magistrates Shatin pada tanggal 21 Juli 2021 menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dan 2 bulan kepada 2 pekerja rumah tangga asing warganegara Indonesia yang tertangkap sewaktu pihak Imigrasi Hong Kong melakukan operasi penangkapan khusus pada tanggal 15 April 2021.
Pihak Imigrasi Hong Kong pada awal tahun 2021 mendapat laporan bahwa terdapat pekerja rumah tangga asing yang membuka klinik ilegal yang berlokasi di sebuah kamar kos di Mong Kok. Pihak Imigrasi Hong Kong kemudian melakukan operasi penangkapan di unit tersebut.
Juru bicara Imigrasi Hong Kong mengingatkan bahwa dalam kontrak kerja para pekerja rumah tangga asing di Hong Kong tidak diperbolehkan bekerja yang tidak sesuai dengan posisinya, termasuk pekerjaan sampingan di luar. Majikan juga tidak boleh menyuruh pekerja rumah tangga asing untuk bekerja di lokasi luar dari rumah yang terdaftar dalam kontrak kerja termasuk di rumah saudara atau teman.
Jika melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan denda sebanyak HK$50,000 dan pidana penjara paling lama 2 tahun. Hukuman yang sama juga akan dikenakan kepada orang yang menjadi mengajari atau membantu dalam pelanggaran tersebut.
Sumber: Gov HK