Pengadilan Magistrates Shatin pada tanggal 21 Juli 2021 menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dan 2 bulan kepada 2 pekerja rumah tangga asing warganegara Indonesia yang tertangkap sewaktu pihak Imigrasi Hong Kong melakukan operasi penangkapan khusus pada tanggal 15 April 2021.