Pemerintah Hong Kong pada tanggal 30 Desember 2020 mengumumkan daftar ke-43 gedung di Hong Kong yang penghuni, karyawan dan pengunjung yang pernah berada di gedung-gedung tersebut lebih dari 2 jam pada tanggal 17-30 Desember 2020 diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebelum tanggal 4 Januari 2021, terkecuali yang pernah melakukan tes Covid-19 pada tanggal 28-30 Desember 2020.
Untuk pelanggaran undang-udang peraturan Cap.599J (menolak perintah wajib tes Covid-19) akan dikenakan denda sebesar HK$5,000 dan denda setelah persidangan sebesar HK$10,000.
Daftar ke-43 gedung tersebut
Kowloon
Hong Kong Island
New Territories
Sumber: