Perubahan Peraturan Pemerintah Hong Kong Terkait Dengan Pekerja Rumah Tangga Asing Yang Putus Kontrak Kerja Lebih Awal
Pemerintah Hong Kong pada tanggal 30 Desember 2020 mengumumkan bahwa akan memperpanjang beberapa kebijakan terkait dengan pekerja rumah tangga asing.
Kebijakan-kebijakan yang akan diperpanjang
- Memperpanjang kontrak kerja paling panjang 3 bulan untuk para pekerja rumah tangga asing yang kontrak kerjanya akan berakhir pada atau sebelum tanggal 31 Maret 2021 dengan syarat harus disetujui oleh pihak majikan dan pekerja rumah tangga asing.
- Mempertimbangkan memperpanjang ijin tinggal di Hong Kong dengan status sebagai pengunjung bagi para pekerja rumah tangga asing yang kontraknya akan selesai dalam 5 – 7 hari dan mempunyai alasan yang tepat.
- Menunda cuti ke negara asal paling panjang 1 tahun pada masa perpanjanganan kontrak kerja dengan majikan yang sama atau pergantian kontrak kerja baru dengan majikan baru (dengan persetujuan pihak majikan lama dan majikan baru).
Hal yang harus diketahui pekerja rumah tangga asing yang putus kontrak lebih awal
Pemerintah Hong Kong menyatakan keprihatinan atas kesehatan pekerja rumah tangga asing sewaktu menginap di fasilitas penginapan di luar dan demi mencegah pekerja rumah tangga asing menyalahgunakan kebijakan-kebijakan tersebut untuk sering berpindah majikan, maka kebijakan-kebijakan tersebut mulai saat ini tidak lagi berlaku untuk pekerja rumah tangga asing yang memutuskan kontrak lebih awal dan harus meninggalkan Hong Kong dalam 2 minggu setelah pengajuan putus kontrak atau pada hari terakhir kontrak kerja berakhir.
Untuk pengajuan permohonan memperpanjang ijin tinggal yang telah diajukan dari pekerja rumah tangga asing yang putus kontrak kerja lebih awal, pemerintah akan memeriksa dengan detail alasan dan jumlah pergantian majikan dalam 12 bulan pada pekerja rumah tangga asing tersebut. Jika mencurigakan, maka pemerintah berhak meminta pekerja rumah tangga asing tersebut untuk segera meninggalkan Hong Kong.
Sumber: Gov HK