Diperkirakan Pemerintah Hong Kong Akan Memperbolehkan PRT Indonesia Dan Filipina Yang Telah Divaksinasi Datang Ke Hong Kong Paling Cepat Akhir Juli 2021. Konsulat Jenderal Filipina Tidak Protes Kali Ini
Diperkirakan terdapat 5000 pekerja rumah tangga Indonesia dan Filipina yang telah mendapatkan visa kerja di Hong Kong namun karena Indonesia dan Filipina tergolong dalam daftar negara dengan resiko pandemi Covid-19 tertinggi yaitu grup A oleh pemerintah Hong Kong, maka sampai saat ini mereka belum diperbolehkan melakukan penerbangan ke Hong Kong.
Ketua Hong Kong Union of Employment Agencies, Mr. Chan pada wawancara dengan sebuah stasiun radio lokal pada tanggal 15 Juli 2021 menyatakan bahwa pemerintah Indonesia dan Filipina telah memprioritaskan pekerja rumah tangga yang akan bekerja di luar negeri untuk menerima vaksinasi Covid-19 dan kedua pemerintah terus menerus melakukan diskusi dengan pemerintah Hong Kong.
Berdasarkan perbincangan Mr. Chan dengan Konsulat Jenderal Filipina di Hong Kong pada tanggal 14 Juli 2021, pihak Konsulat Jenderal Filipina dan pemerintah Hong Kong sedang mempelajari kemungkinan untuk memperbolehkan pekerja rumah tangga asing yang telah divaksinasi Covid-19 lengkap untuk berangkat ke Hong Kong. Diperkirakan pemerintah Hong Kong paling cepat akan melakukan pengumuman kebijakan tersebut pada akhir bulan Juli 2021.
Konsulat Jenderal Filipina kali ini tidak lagi protes pada kebijakan Pemerintah Hong Kong
Sewaktu Konsulat Jenderal Filipina Hong Kong diminta pendapat oleh sebuah media lokal pada tanggal 15 Juli 2021 mengenai kebijakan pemerintah Hong Kong kali ini, mereka menjawab bahwa pengaturan pemerintah Hong Kong kali ini bersifat sementara dan larangan tidak melakukan penerbangan ke Hong Kong ditujukan untuk seluruh negara yang tergolong dalam daftar grup A bukan hanya pekerja rumah tangga asing. Mereka beranggapan kebijakan tersebut tidak mengandung unsur diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga asing.
Kurang dari 10% PRT asing yang sedang menunggu pemberangkatan ke Hong Kong telah divaksinasi Covid-19 lengkap
Di antara 5000 pekerja rumah tangga Indonesia dan Filipina yang telah mendapatkan visa kerja di Hong kong terdapat 20-30% yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kurang dari 10% yang telah menerima vaksinasi dosis lengkap. Maka pemerintah Hong Kong meskipun melaksanakan kebijakan tersebut pada akhir bulan Juli 2021, di perkirakan paling cepat pertengahan bulan Agustus 2021 baru terdapat pekerja rumah tangga asing yang memenuhi syarat untuk melakukan pemberangkatan ke Hong Kong.
Gaji yang diminta oleh PTR asing di Hong Kong saat ini naik lebih dari HK$5,500
Mr. Chan juga menyatakan Hong Kong sedang kekurangan pekerja rumah tangga asing.Perbandingan majikan dengan pekerja rumah tangga asing saat ini sekitar 3:1 sampai dengan 5:1.Gaji bulanan yang diminta juga naik sekitar HK$5,500 – HK$6,500 dan bahkan lebih tinggi jika tugasnya harus menjaga anak-anak dan orang tua.
Sumber: Beberapa media lokal utama Hong Kong