Diperkirakan terdapat 5000 pekerja rumah tangga Indonesia dan Filipina yang telah mendapatkan visa kerja di Hong Kong namun karena Indonesia dan Filipina tergolong dalam daftar negara dengan resiko pandemi Covid-19 tertinggi yaitu grup A oleh pemerintah Hong Kong, maka sampai saat ini mereka belum diperbolehkan melakukan penerbangan ke Hong Kong.