Diperkirakan terdapat 5000 pekerja rumah tangga Indonesia dan Filipina yang telah mendapatkan visa kerja di Hong Kong namun karena Indonesia dan Filipina tergolong dalam daftar negara dengan resiko pandemi Covid-19 tertinggi yaitu grup A oleh pemerintah Hong Kong, maka sampai saat ini mereka belum diperbolehkan melakukan penerbangan ke Hong Kong.
Konsulat Jenderal Filipina Mengkritik Kebijakan Pemerintah Hong Kong Atas Wajib Tes Covid-19 Untuk Para PRT Asing. Apa Jawaban Dari Pemerintah Hong Kong?
Konsulat Jenderal Filipina di Hong Kong, Raly L. Tejada pada pertemuan dengan Sekretaris Perburuhan dan Kesejahteraan, Dr Law Chi-kwong (羅致光) mempertanyakan keputusan wajib tes Covid-19 untuk pekerja rumah tangga asing yang kedua kalinya dan mengkritik beberapa hal mengenai wajib tes yang telah di jalankan pada awal bulan Mei 2021. Raly L. Tejada bernyata bahwa semua pekerja rumah tangga asing telah berpartisipasi dengan permintaan tersebut dan telah berhasil menemukan beberapa kasus positif. Lalu mengapa harus diadakan kedua kalinya?