Dewan Eksekutif Hong Kong telah memperbolehkan gereja dan tempat ibadah lainnya dihadiri pengunjung dengan jumlah 30% dari kapasitas ruangan atau gedung ibadah tersebut. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini (31 Maret 2021).
Kebijakan tersebut di sertai syarat yaitu:
Pemerintah juga menghimbau agak tidak berpelukan dan salaman tangan sewaktu menjalankan ibadah.
Sekretaris Jenderal Provinsi dari Hong Kong Sheng Kung Hui, Rev Canon Peter Douglas Koon (管浩鳴) menyatakan akan meminta semua jemaat yang hadir di gereja melakukan ibadah untuk menggunakan aplikasi "LeaveHomeSafe" atau memberikan data seperti nama lengkap dan nomor selular. Semua posisi tempat duduk jemaat yang hadir akan tercatat agar lebih muda terlacak apabila terjadi pengebaran pandemi Covid-19.
Sumber: Gov HK