Kasus Kekerasan Anak Perempuan Hong Kong Usia 5 Tahun Meninggal, Kedua Orang Tua Mendapat Hukuman Penjara Seumur Hidup Dan Nenek Tiri Penjara 5 Tahun
Kasus kejadian kedua orang tua berusia 30 tahun (papa kandung dan ibu tiri) yang menyiksa anak perempuan berusia 5 tahun hingga meninggal dunia pada tanggal 6 Januari 2018 dan juga menyebabkan anak laki-laki mereka kekurangan gizi hingga berat badan menurun drastis telah memasuki sidang tahap terakhir.
Penjara seumur hidup
Kedua orang tua menerima tuduhan "Perlakuan kejam terhadap anak-anak" dan pembunuhan, maka dengan persetujuan tim juri yang terdiri dari 3 pria dan 4 wanita, hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong hari ini (20 April 2021) memutuskan untuk memberi sanksi hukuman penjara seumur hidup kepada kedua orang tua tersebut dan sanksi penjara 5 tahun kepada nenek tiri dari korban tersebut.
Persidangan dihadiri sekitar 50 orang. Sewaktu hakim menyatakan keputusan pengadilan, para pelaku tidak memperlihatkan ekspresi wajah apa pun. Sebelum sidang berjalan, orang-orang yang hadir pada persidangan tersebut mengata-mengatai para pelaku dengan perkataan kasar.
Penyebab kematian anak perempuan
Anak perempuan berusia 5 tahun tersebut mengikuti papa kandung dan ibu tiri pindah ke rumah nenek tirinya. Kemudian kedua orang tua dan nenek tiri terus menerus selama 5 bulan menyiksa anak perempuan tersebut dengan cara seperti memukulnya dengan rotan, menampar pipinya, menggunakna gunting melukainya dan berkali-kali membenturkan kepalanya ke plafon rumah. Mereka juga menyiksa anak laki-laki berusia 8 tahun dengan tidak memberikan makanan kepadanya hingga kelaparan dan berat badan turun drastis.
Pada tanggal 6 Januari 2018 anak perempuan tersebut tidak sadarkan diri, maka ayahnya meminta bantuan pihak Kepolisian. Sewaktu perjalanan menuju rumah sakit, anak perempuan tersebut dinyatakan meninggal. Dalam penelitian, penyebab kematian anak perempuan ini adalah sepsis yang disebabkan oleh infeksi pada organ tubuhnya dan terdapat 130 luka di setiap bagian tubuhnya.