Operasi Penangkapan Pekerja Gelap Di Hong Kong Terus Berlanjut 14-16 November 2022. Hukuman Untuk Majikan Yang Mempekerjakan Pekerja Gelap Dinaikkan
Departemen Imigrasi Hong Kong (Hong Kong Immigration Department) kembali melakukan operasi penangkapan pekerja gelap di Hong Kong pada tanggal 14-16 November 2022.
Dalam operasi bernama "Breakthrough" ini, pihak Departemen Imigrasi Hong Kong melakukan pemeriksaan terhadap 34 lokasi seperti pusat pencucian alat makan, unit apartemen yang sedang direnovasi, pusat perbelanjaan, toko, hotel, perumahan dan perkantoran. Hasil dari pemeriksaan tersebut terdapat 19 orang yang dicurigai sebagai pekerja gelap dan 6 orang yang memperkerjakan mereka tertangkap.
Orang-orang yang dicurigai sebagai pekerja gelap adalah 6 pria dan 13 wanita yang berusia 21-67 tahun, di antaranya 1 wanita dicurigai menggunakan HKID miliki orang lain. Orang-orang yang memperkerjakan mereka adalah 5 pria dan 1 wanita yang berusia 41-82 tahun.
Berdasarkan Undang-Undang Immigration Ordinance 38AA, bahwa imigran ilegal, orang-orang yang telah mendapat perintah deportasi, melewati batas izin tinggal atau ditolak masuk Hong Kong tidak diperbolehkan untuk bekerja, berusaha atau terlibat di sebuah usaha di Hong Kong baik itu mendapat upah atau tidak menerima upah apapun. Bagi yang melanggar Undang-Undang tersebut, hukuman tertinggi adalah denda sebesar HK$50,000 dan penjara selama 3 tahun.
Hukuman tertinggi untuk majikan yang memperkerjakan orang-orang tersebut telah dinaikkan dari denda sebesar HK$350,000 dan penjara selama 3 tahun menjadi denda HK$500,000 dan penjara selama 10 tahun.
Bagi yang memiliki atau menggunakan HKID palsu atau HKID milik orang lain, hukuman tertinggi adalah denda sebesar HK$100,000 dan penjara selama 10 tahun.
Sumber: Gov HK