Imigrasi Hong Kong membongkar sebuah Kelompok penipuan aplikasi izin kerja BMI dan kepala dari kelompok tersebut, wanita berusia 43 tahun, penduduk Hong Kong dengan warganegara Indonesia dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada tanggal 29 Mei 2020. Dia mendapatkan 3 tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan dan 5 tuduhan mempergunakan dokumen palsu dan dikenakan hukuman penjara 43 bulan.