Imigrasi Hong Kong Membongkar Kelompok Penipuan Aplikasi Izin Kerja BMI, Kepala Dipenjara 43 Bulan
Imigrasi Hong Kong membongkar sebuah Kelompok penipuan aplikasi izin kerja BMI dan kepala dari kelompok tersebut, wanita berusia 43 tahun, penduduk Hong Kong dengan warganegara Indonesia dinyatakan bersalah oleh pengadilan pada tanggal 29 Mei 2020. Dia mendapatkan 3 tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan dan 5 tuduhan mempergunakan dokumen palsu dan dikenakan hukuman penjara 43 bulan.
17 buruh migran Indonesia dan Filipina yang berkaitan dengan kasus ini sebelumnya telah di sidang di Pengadilan Sha Tin dan mendapat hukuman dengan tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan, representasi palsu terhadap petugas imigrasi dan melanggar peraturan izin tinggal dengan dikenakan hukuman penjara sebanyak 8 bulan.
Imigrasi Hong Kong pada sebuah operasi pemberantasan buruh migran ilegal menangkap seorang BMI yang bekerja pada sebuah lokasi. Setelah investigasi diketahui bahwa BMI tersebut belum pernah bekerja pada lokasi yang tercatat pada surat kontrak dan majikan di surat kontrak tersebut tidak mengenal BMI ini. Imigrasi percaya bahwa ada satu kelompok yang sedang membantu buruh migran asing untuk mendapatkan izin kerja secara ilegal.
Setelah investigasi dan mendapat berbagai informasi intelijen, imigrasi Hong Kong menjalankan operasi "SHADOWCATCHER" dan berhasil menangkap lebih dari 30 orang, diantaranya kepala dari kelompok tersebut, beberapa penduduk Hong Kong, buruh migran Indonesia dan buruh migran Filipina. Dalam operasi tersebut juga ditemukan banyak dokumen palsu termasuk rekening koran, rekening tagihan telepon dan air.
Juru bicara Imigrasi Hong Kong menyatakan hukuman tertinggi penggunaan dokumen palsu adalah penjara 14 tahun, representasi palsu terhadap petugas imigrasi penjara 14 tahun beserta denda HK$150,000 dan konspirasi untuk melakukan penipuan penjara 14 tahun.
Sumber: Gov HK