President Amerika Serikat Donald Trump pada 14 Juli 2020 menandatangani "Hong Kong Autonomy Act of 2020" dengan memutuskan Hong Kong tidak lagi sebagai satu-satunya kota di China yang mempunyai status spesial bagi Amerika Serikat.
President Amerika Serikat Donald Trump pada 14 Juli 2020 menandatangani "Hong Kong Autonomy Act of 2020" dengan memutuskan Hong Kong tidak lagi sebagai satu-satunya kota di China yang mempunyai status spesial bagi Amerika Serikat.