Status Spesial Hong Kong Bagi Amerika Serikat Telah Resmi Di Cabut Oleh Donald Trump
President Amerika Serikat Donald Trump pada 14 Juli 2020 menandatangani "Hong Kong Autonomy Act of 2020" dengan memutuskan Hong Kong tidak lagi sebagai satu-satunya kota di China yang mempunyai status spesial bagi Amerika Serikat.
Donald Trump pada konferensi pers menyatakan bahwa Hong Kong akan dipandang sebagai salah satu kota China bagi Amerika Serikat, maka tidak akan lagi ada status spesial atas perdagangan dengan Amerika Serikat.Perusahaan-perusahaan Amerika Serikat juga tidak akan memperbolehkan ekspor teknologi sensitif ke Hong Kong dan akan mengenakan pajak tinggi untuk barang-barang Amerika Serikat yang di ekspor ke Hong Kong.
Para ahli ekonomi Hong Kong mengatakan dampak dari tindakan pemerintah Amerika Serikat terhadap pemerintah China sangat kecil, namun menimbulkan kerugian yang besar untuk para perusahaan Amerika Serikat yang berada di Hong Kong.